Prosedur Tambah PTK baru (Honorer)
1. Prosedur tambah PTK dilakukan oleh dinas kab/kota/
provinsi melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen( http://
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ) menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
2. Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinaskab/kota/
provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan.
3. Jika sekolah yang akan menambahkan PTK Baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikankepada petugas dinas kab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Penugasan /Pengangkatan dari dinas kab/kota/provinsi.
4. Selanjutnya petugas dinas kab/kota/provinsi mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing melalui aplikasi SIM Rasio Guru. Seluruh kewenangan dalam prosedur penambahan PTK Baru diberikan kepada dinas kab/kota/provinsi setempat.
5. Petugas dinas kab/kota/provinsi menambahkan PTK Baru melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
6. Petugas dinas kab/kota/provinsi memberi informasi kepada sekolah bahwa proses tambah PTK Baru telah selesai dilakukan..
Semoga bermanfaat...
Belum ada Komentar untuk "Prosedur Tambah PTK baru (Honorer)"
Posting Komentar