Prosedur Tambah PTK baru (Honorer)

1. Prosedur tambah PTK dilakukan oleh dinas kab/kota/
provinsi melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen( http://
dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ) menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
2. Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinaskab/kota/
provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/yayasan.
3. Jika sekolah yang akan menambahkan PTK Baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikankepada petugas dinas kab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Penugasan /Pengangkatan dari dinas kab/kota/provinsi.
4. Selanjutnya petugas dinas kab/kota/provinsi mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing melalui aplikasi SIM Rasio Guru. Seluruh kewenangan dalam prosedur penambahan PTK Baru diberikan kepada dinas kab/kota/provinsi setempat.
5. Petugas dinas kab/kota/provinsi menambahkan PTK Baru melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen.
6. Petugas dinas kab/kota/provinsi memberi informasi kepada sekolah bahwa proses tambah PTK Baru telah selesai dilakukan..

Semoga bermanfaat...

Belum ada Komentar untuk "Prosedur Tambah PTK baru (Honorer)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel